SOCIAL MEDIA

search

Monday, September 29, 2014

Pemanfaatan Media Mobile Advertising sebagai Sarana Optimalisasi Fungsi Public Filtering untuk Menangkal Hoax yang Mengancam Persatuan Bangsa

Penting bagi wanita!!
Tidak disarankan makan bayam & tahu bersamaan,
karna jika digabungkan akan membentuk senyawa yg bisa mengakibatkan terbentuknya batu/kista dalam tubuh.
Hasil penelitian Prof. Dr. Asbudi,
SPOG
Jangan makan timun saat haid karna bisa menyebabkan darah haid tersisa di dinding rahim, setelah 5-10 hari dapat menyebabkan kista & kanker rahim.
Alangkah baiknya bila info ini disebarkan ke banyak wanita sebagai tanda kepedulian kita terhadap sesama.
Jika pria yang menerima bbm ini, tolong di teruskan kepada rekan wanitanya.

Begitulah bunyi sebuah broadcast message melalui Blackberry Messanger (BBM) yang marak beberapa waktu lalu. Saya pun kala itu menerima broadcast message yang sama dari seorang teman. Sebuah pesan yang saya abaikan, sampai akhirnya suatu hari sebuah foto yang saya unggah di akun Facebook mendapat komentar berkaitan isi broadcast message tersebut. Waktu itu, saya mengunggah foto makanan berbahan dasar bayam dan tahu, yang kemudian mendapat komentar dari seorang teman bahwa kedua bahan tersebut sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan karena akan menimbulkan reaksi kimia yang tidak baik. Sebuah komentar yang mengingatkan pada broadcast message yang konon berdasarkan penelitian Prof. Dr. Asbudi, SpOG yang sebelumnya saya abaikan. Dan karena penasaran dengan kebenarannya, saya pun mencari informasi pembanding dengan browsing melalui internet.

Lalu, benarkah bayam dan tahu jika dikonsumsi bersamaan dapat memicu timbulnya kista? Ternyata tidak! Setidaknya itulah yang dijelaskan oleh Dr. Damar Prasmusinto, SpOG melalui situs detikHEALTH[1]. Dimana informasi yang dipublikasikan oleh detikHEALTH sebagai media yang dikenal memiliki reputasi baik disertai pencantuman sumber informasi yang jelas, tentu lebih terpercaya daripada broadcast message yang tidak dapat ditelusuri sumber rujukannya.

Gambar 1
Screenshot post dan komentar dalam akun Facebook saya
Salah satu bukti bagaimana hoax begitu mudah menyebar secara viral
***

Berita bohong yang seringkali disebut sebagai hoax, atau didefinisikan sebagai kesalahan yang sengaja dibuat untuk menyerupai kebenaran[2]; memang begitu banyak beredar  di tengah masyarakat. Hoax ini menyebar secara masif melalui berbagai media yang berkembang pesat dewasa ini. Misalnya melalui situs jejaring sosial (seperti Facebook dan Twitter), email, website, blog, aplikasi instant messaging (seperti Blackberry Messanger dan WhatsApp) serta banyak lagi. Cukup dengan klik tombol ‘share’ (bagikan), copy pesan kemudian paste dan post di grup BBM atau WhatsApp, atau broadcast ke seluruh kontak kedua aplikasi instant messaging tersebut; maka berita pun akan segera menyebar secara viral.

Kondisi merebaknya hoax  seperti ini tentu saja merugikan, karena mendorong terciptanya pemahaman yang keliru pada masyarakat. Meskipun memang tidak akan sampai berdampak fatal, jika konten yang disebarkan cukup ringan dan tidak mengarah pada tindakan yang negatif. Seperti broadcast message mengenai bayam dan tahu tersebut misalnya, yang hanya membuat sebagian masyarakat percaya untuk tidak mengkonsumsinya bersamaan, sebuah tindakan yang relatif tidak membahayakan tentunya. Tapi, tentu akan lain ceritanya, jika hoax yang disebarkan merupakan isu besar yang menggiring masyarakat sampai pada tingkatan kepercayaan yang salah pada sebuah isu yang sensitif. Seperti contoh broadcast message pada gambar 2.

Gambar 2
Broadcast message dari seorang teman
melalui BBM

Dukungan massa yang terpecah menjadi dua kubu pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres 2014) ditambah dengan berita seperti yang disampaikan melalui broadcast message pada gambar 2 tentu sangat rawan menggiring masyarakat pada perbedaan opini yang lebih tajam, dan menimbulkan reaksi tidak sehat yang memperkeruh suasana. Pro dan kontra, bahkan saling tuding kesalahan sudah pasti tidak dapat dielakkan. Padahal, jika masyarakat berusaha mencari rujukan pembanding melalui berbagai media, maka akan ditemukan klarifikasi dari Ketua KPU (Husni Kamil Malik) bahwa berita tersebut tidaklah benar[3]. Kemudian, video yang disebarkan pun, terlepas dari benar tidaknya isi pesan yang disampaikan, pada akhirnya jelas menimbulkan polemik dan perbedaan pendapat yang mengarah pada perpecahan. Dimana hal ini secara sederhana dapat terlihat dari komentar-komentar pada video yang diunggah tersebut.

Dua Mata Pisau Kebebasan Berpendapat dan Kemajuan Teknologi Informasi
Bergulirnya Orde Reformasi di Indonesia pada tahun 1998, memang benar-benar memberikan angin segar pada kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Jika pada masa Orde Baru, kehidupan pers relatif dikekang, sehingga menghalangi rakyat untuk menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara[4]; maka sejak Orde Reformasi, peraturan pemerintah cenderung lebih permisif menyikapi hal ini dan kebebasan pers pun dapat terwujud. Setiap warganegara Indonesia sejak saat itu pun dapat mengungkapkan pendapatnya secara leluasa dengan jaminan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku; sehingga hal ini merangsang pers maupun masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara luas.

Selanjutnya, kebebasan mengemukakan pendapat ini didukung dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, membuat berbagai informasi maupun berita dapat beredar secara luas dalam waktu singkat. Saat ini, dengan adanya internet, siapa pun dapat dengan mudah mempublikasikan ide, sikap atau fakta yang dilihatnya melalui berbagai platform. Baik melalui media jurnalistik yang sudah ada, maupun secara mandiri melalui blog, website pribadi maupun media jejaring sosial. Dimana publikasi ini selanjutnya akan dengan mudah menyebar secara viral melalui internet maupun aplikasi instant messaging yang ada. Semudah klik tombol ‘share’ atau broadcast ke seluruh kontak, maka berita apapun dan dari sumber mana pun akan menyebar dan diketahui publik.

Kebebasan berpendapat dan kemudahan penyebaran informasi seperti ini, tentu merupakan hal yang positif karena memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan leluasa, serta mengetahui berbagai berita secara transparan. Namun, disisi lain, tanpa adanya etika dan tanggung-jawab dalam menyampaikan pendapat dan pemikiran tersebut, serta kebijaksanaan dalam mencerna pesan yang diterima, maka kebebasan berpendapat dan kemudahan penyebaran informasi ini berpotensi menimbulkan kerugian secara luas. Berita yang kurang bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, namun disampaikan secara manipulatif sehingga tampak sebagai fakta, tentu akan menggiring masyarakat pada opini yang salah. Dan berita-berita seperti ini tidak jarang menimbulkan kebingungan pada masyarakat, sehingga sikap saling klaim kebenaran dan saling tuding kesalahan yang berujung pada perpecahan pun tidak dapat dielakkan. 

Fenomena kebingungan publik, saling klaim kebenaran dan saling tuding kesalahan yang berujung pada perpecahan akibat simpang-siurnya pemberitaan ini terlihat jelas pada momen Pemilu 2014 lalu. Waktu itu, tanpa harus mencari, setiap orang dengan mudah mendapatkan informasi berkaitan dengan kedua pasangan Capres dan Cawapres melalui berita yang dibagikan pada situs jejaring sosial atau aplikasi instant messaging. Berita apa pun, mulai dari yang memiliki sumber rujukan jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya sampai berita ‘bodong’ yang memutarbalikkan fakta, semudah membuka halaman situs jejaring sosial, masyarakat pun akan mengetahuinya. Dan selanjutnya, proses penyebaran secara viral pun terus berlanjut saat masyarakat kemudian membagikan berita tersebut kepada jaringannya masing-masing, baik melalui interaksi langsung maupun secara online.

Melalui momen Pemilu 2014 lalu, dapat dilihat dengan jelas adanya sinyal perpecahan akibat peredaran hoax yang tidak terkendali; mulai dari fenomena saling serang melalui status dan komentar berisi sinisme pada situs jejaring sosial sampai demonstrasi yang membawa kerusakan secara material[5]. Dimana hal tersebut tentu saja adalah pertanda bahwa perpecahan sudah mengarah pada tingkatan yang lebih rawan dan harus segera ditanggulangi, agar tidak sampai merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Menyikapi Masifnya Peredaran Hoax demi Keutuhan Bangsa
Hoax merajalela di tengah masyarakat melalui berbagai media, terutama melalui internet sebagai media yang menjanjikan kepraktisan serta penyebaran yang lebih luas dan cepat. Para pencipta hoax ini berusaha meyakinkan pembacanya dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memalsukan situs-situs media ternama, seperti Detik.com, Kompas.com, Tribunnews.com, Tempo.co dan Liputan6.com. Dengan alamat-alamat domain yang dibuat menyerupai situs berita tersebut; seperti liputan6.com--news.com, detik.com–news.com, kompas.com–news.com, tribunnews.com–news.com dan tempo.com—new.com; oknum yang tidak bertanggung-jawab sengaja memuat hoax yang bertentangan dengan berita aslinya untuk memperkeruh suasana. Misalnya, berita berjudul ‘Prabowo Unggul 54%, Fakta Hasil Pilpres 2014 di Tangan TNI-Polri’ atau ‘Ketua KPU Ditetapkan Sebagai Tersangka’[6]. Menanggapi kejadian ini, beberapa pihak pun aktif melaporkan kepada Menkominfo, dan saat tulisan ini dibuat, situs-situs tersebut sudah tidak dapat diakses.

Usaha intervensi terhadap sumber berita melalui tindakan pemblokiran maupun sensor oleh pemerintah melalui pihak yang berwenang seperti ini sangatlah penting untuk menghentikan peredaran hoax yang menyesatkan masyarakat. Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini Menkominfo tentu memiliki keterbatasan untuk mendeteksi adanya pelanggaran pemberitaan serius seperti ini dengan cepat, secepat peredaran hoax itu sendiri. Teknologi informasi yang demikian maju menyebabkan hoax dapat menyebar begitu cepat, sehingga kecepatan deteksi dan pemblokiran tidak sebanding dengan kecepatan penetrasi hoax pada masyarakat. Selain itu, kenyataan bahwa hoax pun menyebar secara laten melalui media yang sulit dilacak (seperti email, instant messaging atau bahkan dari mulut ke mulut) membuat upaya intervensi pada sumber berita semacam ini tidak selalu dapat dilakukan.

Perkembangan penggunaan internet dan akses situs jejaring sosial secara massal, memang merupakan ladang subur bagi peredaran hoax di tanah air. Tingginya akses internet dan situs jejaring sosial ini terungkap melalui data yang dilansir Kominfo dalam situs resminya[7]. Data ini menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang dan 95% di antaranya menggunakannya untuk mengakses situs jejaring sosial. Bahkan, Selamatta Sembiring (Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)) menuturkan bahwa Indonesia menduduki peringkat 4 pengguna Facebook dan 5 pengguna Twitter terbesar di dunia. Dimana Webershandwick sebagai perusahaan public relations dan pemberi layanan jasa komunikasi data lebih lanjut menyampaikan data bahwa ada 65 juta pengguna Facebook aktif di Indonesia. Dengan total 33 juta pengguna aktif per hari dan 28 juta pengguna aktif diantaranya menggunakan perangkat mobile.

Data statistik ini tentu cukup menggambarkan betapa besar peran masyarakat dalam penyebaran informasi secara viral melalui berbagai media, terutama melalui situs jejaring sosial. Bayangkan saja, jika seorang pengguna Facebook membagikan sebuah berita kepada 1.000 temannya, kemudian seperempatnya saja (250 orang temannya) membagikan kembali berita tersebut kepada jaringannya masing-masing dan begitu seterusnya; tentu jumlah pembaca berita tersebut akan menjadi sangat fantastis. Belum lagi jika saat membagikan, pengguna tersebut menggunakan fitur tagging teman dan juga share melalui situs jejaring sosial lainnya, seperti Twitter atau Path, sehingga penyebaran berita tersebut tentu menjadi semakin masif lagi.

Kekuatan publik yang begitu besar dalam penyebaran sebuah isu ini, sesungguhnya menyimpan kekuatan sekaligus kerawanan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Disatu sisi, jika kekuatan viral masyarakat ini digunakan untuk menyebarkan berita-berita yang valid (sahih) dan ‘menyehatkan’ rasa persatuan, tentu hoax pun akan tersingkir dengan sendirinya. Namun, disisi lain, jika kekuatan viral masyarakat ini digunakan untuk menyebarkan hoax yang menghasut, maka tentu saja akan membahayakan persatuan bangsa ini. Untuk itulah, masyarakat perlu diberikan edukasi bagaimana harus menyikapi maraknya pemberitaan yang simpang siur melalui media, khususnya internet. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran (awareness) dan rasa tanggung-jawab (responsibilities) menanggapi berita yang dibacanya, dan selanjutnya dapat mengambil langkah yang adekuat demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Yaitu mampu memilah pemberitaan yang sahih dan sebaliknya, serta selanjutnya hanya menyebarkan berita-berita yang terverifikasi kebenarannya dengan bahasa yang non-provokatif dan tidak menyebarkan hoax yang menghasut.

Dengan adanya kesadaran bahwa tidak semua berita yang ada di media adalah benar, akan mendorong masyarakat menjadi kritis dan melakukan langkah-langkah kroscek kebenaran sebuah berita sebelum mempercayai dan menyebarkannya lebih luas. Dimana hal ini diantaranya diwujudkan dalam tindakan sebagai berikut:
  1. Mengenali kredibilitas dan reputasi media pemuat berita. Mengingat pada dasarnya publikasi dapat dilakukan oleh siapa pun; termasuk pribadi atau kelompok tertentu; dimana tidak semuanya memiliki kredibilitas, track record dan reputasi yang baik dalam dunia jurnalistik;
  2. Melakukan cek sumber rujukan berita. Berita yang valid akan selalu mencantumkan sumber berita yang jelas, sehingga masyarakat patut skeptis pada berita yang tidak mencantumkan sumber rujukan dengan jelas;
  3. Mencari pemberitaan senada dari media lain, terutama yang memiliki reputasi baik; karena media seperti ini akan sangat berhati-hati dalam mempublikasikan suatu berita sehingga dapat digunakan sebagai rujukan. Dan jika ternyata, berita yang dimuat tidak sejalan atau bahkan bertentangan, maka masyarakat patut curiga akan kebenaran berita tersebut. 
Sedangkan dengan adanya rasa tanggung-jawab, maka masyarakat akan bijak mempertimbangkan dampak penyebaran suatu berita atau isu. Sehingga akan melakukan tindakan-tindakan berikut dalam menyebarkan berita:
  1. Memahami kepada siapa berita akan dibagikan, karena sesungguhnya tidak semua berita layak dikonsumsi dan dapat dicerna oleh semua kalangan dengan berbagai usia dan kemampuan kognitif (penalaran) yang berbeda-beda;
  2. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak provokatif sebagai kata pengantar berita yang dibagikan, sehingga mencegah ketersinggungan pihak tertentu.
Gambar 3
Skema proses public filtering terhadap hoax yang menghasut

Dengan adanya kesadaran dan rasa tanggung-jawab ini, maka diharapkan masyarakat mampu memilah pemberitaan yang valid atau sekedar hoax dan menentukan sikap yang tepat selanjutnya (melaksanakan fungsi public filtering). Dimana kemampuan masyarakat untuk melaksanakan fungsi public filtering yang adekuat terhadap pemberitaan akan berperan besar dalam meminimalisir peredaran hoax. Dengan demikian akan mencegah masyarakat tergiring pada sentimen pribadi yang tidak sehat, perpecahan dapat dihindarkan, dan persatuan bangsa ini pun tetap kokoh.

Upaya Peningkatan Fungsi Public Filtering terhadap Pemberitaan melalui Media Mobile Advertising
Fenomena maraknya broadcast message, sharing atau update status berdasarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya atau hoax merupakan sinyal nyata masih lemahnya kemampuan masyarakat untuk melakukan penyaringan informasi yang ‘baik’ (benar) dan ‘tidak baik’ (tidak benar), sehingga perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya melakukan kroscek berita sekaligus mempertimbangkan dampak sharing berita yang akan dilakukan merupakan hal yang krusial dalam hal ini. Sosialisasi penting dilakukan kepada semua pihak, dengan sasaran utama adalah masyarakat pengguna internet dan perangkat mobile, karena dari dua sumber itulah berita paling banyak beredar; baik melalui publikasi internet atau broadcast message melalui aplikasi instant messaging. Sehingga dengan luasnya pengguna internet dan gadget, maka sasaran sosialisasi pun juga sangat luas; mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa. Dimana dengan adanya perbedaan usia audience ini, maka pemilihan teknik sosialisasi dan media yang sesuai dengan level kognitif menjadi hal yang menentukan efektifitasnya.

Sosialisasi sendiri dapat dilakukan dengan metode tatap muka dalam berbagai setting; seperti sekolah, Organisasi Karang Taruna, ibu-ibu PKK, kampus dan sebagainya. Selain itu, sosialisasi dapat juga dilakukan secara tidak langsung dengan memanfaatkan berbagai media yang ada; seperti majalah, koran, leaflet, komik, poster, televisi maupun internet. Dimana, sosialisasi melalui media-media ini memiliki kelebihan dalam hal fleksibilitas dan kemampuannya menjangkau kalangan yang lebih luas. Kuncinya tinggal bagaimana mengolah aspek visual dan audio yang digunakan agar pesan dapat ditangkap secara efektif oleh audience. Salah satunya adalah dengan mengaplikasikan metode visual control yang banyak dimanfaatkan berbagai perusahaan untuk meningkatkan efektifitas transfer informasi melalui rangsang visual. Metode ini merupakan salah satu teknik dalam manajemen bisnis yang diterapkan dalam banyak aspek, dengan cara mengkomunikasikan informasi menggunakan sinyal visual (warna, bentuk, ukuran dan sebagainya) daripada teks mau pun instruksi tertulis lainnya. Dimana dengan cara ini, metode visual control ini memiliki kelebihan mempercepat rekognisi (pengenalan) informasi yang disampaikan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kejelasan pesan[8].

Selanjutnya, menilik data statistik yang menunjukkan tingginya penggunaan internet dan perangkat mobile di Indonesia, maka kedua media ini tidak boleh dilupakan untuk digunakan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung-jawab masyarakat menyikapi pemberitaan. Dan dalam hal ini, provider telekomunikasi seperti XL Axiata sebagai penyedia jasa layanan internet dan akses data yang senantiasa berinteraksi dengan pelanggan dalam proses transfer data memiliki kesempatan yang begitu besar untuk ikut andil dalam usaha ini.

Salah satu media yang dapat dimanfaatkan provider telekomunikasi adalah melalui aplikasi SMS (Short Message System). Sosialisasi melalui media SMS ini sendiri dapat dilakukan melalui konsep SMS massal yang dikirimkan ke semua pengguna maupun SMS yang dikirimkan pada kondisi-kondisi tertentu, misalnya pasca aktivasi paket data. Pada saat seseorang mengaktifkan paket data, sesuai prosedur, provider telekomunikasi akan mengirimkan SMS berkaitan dengan aktivasi yang dilakukan. SMS ini biasanya berisi informasi keberhasilan aktivasi paket, harga paket, kuota yang data yang didapatkan, masa berlaku, cara deaktivasi dan beberapa informasi tambahan lainnya. Mengingat setelah proses aktivasi ini pelanggan akan leluasa menggunakan akses data, tentu akan sangat bermanfaat jika provider telekomunikasi juga mengirimkan SMS pengingat (reminder) agar pengguna lebih peka dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang didapatkannya.

Selanjutnya, selain memanfaatkan aplikasi SMS, dalam upaya sosialisasi pentingnya kesadaran dan tanggung-jawab berbagi informasi, provider telekomunikasi pun dapat memanfaatkan media iklan dalam format mobile (mobile advertising). Dimana provider telekomunikasi memiliki potensi yang besar dalam dunia periklanan ini (baik sosial maupun komersial), karena kepemilikan data profil pelanggan yang terkumpul pada saat pelanggan melakukan akses internet; seperti data frekuensi kunjungan pelanggan ke situs tertentu[9]. Dimana data ini tentu sangat bermanfaat untuk memperkirakan sasaran dari iklan dalam format mobile, karena berdasarkan data tersebut, dapat diketahui tingkat kepentingan dimunculkannya suatu iklan dalam format mobile pada suatu pengguna. Misalnya, berdasarkan intensitas melakukan akses situs tertentu atau intensitas penggunaan internet secara keseluruhan. 

Gambar 4
Contoh mobile advertising
dalam bentuk interstitial ads

Terdapat dua bentuk mobile advertising yang populer digunakan saat ini dan dapat dimanfaatkan sebagai media sosialisasi, yaitu interstitial ads dan off-deck ads. Interstitial ads adalah iklan ditampilkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs tertentu atau kadang dikenal sebagai ‘halaman bebas GPRS’, sedangkan off-deck ads disisipkan di bagian atas halaman situs tertentu[10].

Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung-jawab menyikapi pemberitaan melalui media insterstitial ads, seperti halnya iklan komersial, dilakukan dengan mengarahkan pelanggan selama beberapa detik ke sebuah halaman tertentu, sembari menunggu situs yang dituju loading. Dimana meskipun hanya ditampilkan selama beberapa detik, efektifitas penyampaian informasi dapat ditingkatkan dengan tampilan yang menarik dengan memanfaatkan pendekatan visual control disertai dengan tautan (link) menuju informasi lebih detail berkaitan dengan hal tersebut. Serta yang juga penting adalah pemberitahuan, bahwa halaman yang ditampilkan adalah iklan layanan masyarakat untuk menghindari prasangka negatif dari pengguna. Sehingga, dengan cara ini pembaca mampu menyerap informasi yang diberikan dalam waktu yang singkat dan terdorong untuk mencari informasi lebih lanjut dengan meng-klik tautan yang disediakan. Hal yang sama juga diaplikasikan pada sosialisasi dalam format off-deck ads, yaitu dengan menampilkan informasi yang sama secara lebih sederhana pada media kecil di bagian atas situs yang sedang dibuka.

Gambar 5
Contoh Iklan layanan masyarakat dalam format Interstitial Ads
Untuk keperluan sosialisasi dalam rangka meningkatkan fungsi public filtering
Gambar 6
Contoh Iklan layanan masyarakat dalam format Interstitial Ads
Untuk keperluan sosialisasi dalam rangka meningkatkan fungsi public filtering
Gambar 7
Contoh Iklan layanan masyarakat dalam format Off-Deck Ads
Untuk keperluan sosialisasi dalam rangka meningkatkan fungsi public filtering

Menilik kapasitasnya sebagai penyedia layanan internet, yang berinteraksi dengan pengguna internet secara langsung dan intens; maka provider telekomunikasi dalam hal ini memang memiliki potensi strategis dalam upaya edukasi tentang pentingnya kesadaran dan rasa tanggung-jawab menanggapi pemberitaan pada berbagai media, khususnya melalui internet. Provider telekomunikasi sebagai penyedia akses internet bagi pelanggannya, memiliki keunggulan dibanding media sosialisasi lain dalam hal ketepatan waktu (timing) sosialisasi. Interaksi antara pelanggan dan provider telekomunikasi yang terjadi sejak awal hingga akhir terjadinya akses internet, memungkinkan provider telekomunikasi memberikan sosialisasi untuk mengingatkan mengenai sikap yang perlu diambil berkaitan dengan berbagai pemberitaan yang akan ditemui melalui internet nantinya dan pada saat melakukan akses. Sehingga memiliki peluang yang lebih besar untuk diingat dan mempengaruhi tindakan pelanggan ini pada saat menemukan berbagai berita nantinya.

Regulasi Praktik Mobile Advertising untuk Memaksimalkan Potensi dan Kenyamanan Berbagai Pihak
Iklan dalam format mobile untuk kepentingan komersial yang marak belakangan ini memang sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Banyak pihak yang beranggapan bahwa baik interstitial ads maupun off-deck ads bersifat intrusive (mengganggu). Dari sisi konsumen, kedua jenis iklan ini dinilai merugikan karena mereka dipaksa untuk menyaksikan tayangan yang tidak mereka inginkan, penilaian bahwa konten dari beberapa iklan tidak pantas untuk usia tertentu, serta beberapa juga berpendapat bahwa insterstitial ads yang ditampilkan memperlama waktu loading website yang dituju. Dimana berkaitan dengan pendapat terakhir ini sendiri menurut penjelasan GM Corporate Relations & Communication Management XL Axiata, Tri Wahyuningsih, tidak sepenuhnya benar, karena insterstitial ads ditampilkan sekedar memanfaatkan waktu loading website, sehingga sama sekali tidak memperlama loading website yang dituju[10]. Sementara itu, disamping pengguna layanan akses data, pemilik nama domain dan IP address juga mersasa dirugikan karena praktik ini dinilai menyalahi hak milik karena menumpangi tanpa ijin akses ke nama domain atau IP address tersebut. Selain juga dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat, saat iklan yang ditampilkan berasal dari pihak kompetitor domain yang ditumpangi[11].

Namun demikian, dibalik sifat mengganggu yang ditudingkan berbagai pihak ini, tentu bukan berarti bahwa media ini harus ‘dibunuh’ begitu saja. Karena media ini menyimpan potensi yang besar dalam banyak hal, salah satunya sebagai media sosialisasi untuk menyampaikan berbagai pesan strategis yang penting bagi masyarakat dan bangsa. Selain juga fungsi komersial yang bermanfaat bagi produsen yang ingin mengembangkan pemasaran produknya di Indonesia dan juga bagi provider telekomunikasi itu sendiri, yang tentu berperan pada perekonomian Indonesia secara umum. Oleh karena itu, yang diperlukan dalam hal ini adalah adanya sebuah aturan main (regulasi) agar kepentingan dan hak semua pihak yang terlibat tidak dikesampingkan; baik perusahaan pemasang iklan, provider telekomunikasi sebagai penyedia jasa, maupun pengguna internet sebagai sasaran dari iklan yang ditayangkan dan konsumen data. Sehingga dengan adanya regulasi yang memperhatikan kepentingan dan hak berbagai pihak ini, maka mobile advertising dapat mencapai manfaat optimalnya secara komersial maupun sosial. Salah satunya adalah dalam upaya mewujudkan visi dan misi Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan untuk menjaga persatuan rakyatnya. Dimana persatuan bangsa saat ini senantiasa berada dalam posisi yang rawan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebebasan berpendapat yang seringkali ditumpangi hoax yang menghasut; sehingga hal ini harus diimbangi dengan kesadaran dan rasa tanggung-jawab masyarakat untuk membagikan informasi yang bermanfaat dan mencegah menyebarnya berita yang menyesatkan tersebut.

Dimana iklan dalam format mobile ini sangat potensial sebagai salah satu media untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung-jawab masyarakat menyikapi berbagai pemberitaan yang ada; karena jangkauannya yang luas serta interaksinya yang intens dengan pengguna layanan internet sejak awal (mengaktifkan paket data) hingga akhir, sehingga memiliki peluang yang sangat besar untuk senantiasa mengingatkan dan memperingatkan pengguna akan bahaya hoax di berbagai media. Selanjutnya dengan adanya kesadaran dan rasa tanggung-jawab masyarakat ini, akan menciptakan sistem public filtering yang efektif untuk mencegah peredaran hoax yang menyesatkan dan memecah-belah bangsa.

Jadi, bukankah ini alasan dan saat yang tepat bagi semua pihak terkait (pemerintah, Menkominfo, provider telekomunikasi, pihak pengiklan dan perwakilan pihak konsumen data) untuk duduk bersama dan mencapai kesepakatan berkaitan praktik mobile advertising yang sehat dan penuh manfaat? Sekali agar media ini dapat memperoleh posisi yang sepantasnya dalam dunia komersial dan sosial, serta ikut andil dalam usaha membangun dan mengembangkan negara. Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi media ini sebagai akselerator untuk membekali masyararakat dengan pengetahuan dan kebijaksanaan untuk memanfaatkan kebebasan berpendapat dan perkembangan teknologi informasi demi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

With Love,
Nian Astiningrum
-end-

Referensi:
  1. detikHEALTH. (29-11-2012). Makan Bayam dan Tahu Bersamaan Bisa Picu Kista, Benarkah? http://health.detik.com/read/2012/11/29/142456/2104998/763/makan-bayam-dan-tahu-bersamaan-bisa-picu-kista-benarkah. Diakses tanggal 05 Agustus 2014.
  2. Wikipedia. (23-05-2014). Hoax. http://en.wikipedia.org/wiki/Hoax. Diakses tanggal 06 Agustus 2014.
  3. Merdeka.com. (23-07-2014). Ketua KPU: Istri Saya Orang Wonogiri. http://www.merdeka.com/peristiwa/ketua-kpu-istri-saya-orang-wonogiri.html. Diakses tanggal 06 Agustus 2014.
  4. Wikipedia. (06-05-2014). Media Massa. http://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa#Masa_Orde_Baru. Diakses tanggal 22 Agustus 2014.
  5. detikNews. (22-08-2014). Taman Bundaran Indosat yang Hancur Karena Demo Massa Prabowo Dibersihkan. http://news.detik.com/read/2014/08/22/091435/2669463/10/taman-bundaran-indosat-yang-hancur-karena-demo-massa-prabowo-dibersihkan. Diakses tanggal 25 Agustus 2014.
  6. Liputan6.com. (28-07-2014). Waspadai Situs Palsu Liputan6.com. http://tekno.liputan6.com/read/2084307/waspadai-situs-palsu-liputan6com. Diakses tanggal 11 Agustus 2014.
  7. Kominfo. (07-11-2014). Kominfo: Pengguna Internet di Indonesia 63 Juta Orang. http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker#.U-nR3aPv9Ow. Diakses tanggal 12 Agustus 2014.
  8. Wikipedia. (08-04-2014). Visual Control. http://en.wikipedia.org/wiki/Visual_control. Diakses tanggal 18 Agustus 2014.
  9. Detik.com. (03-04-2013). Melirik ‘Tambang Emas’ di Bisnis Iklan. http://inet.detik.com/read/2013/04/03/133357/2210432/328/1/melirik-tambang-emas-di-bisnis-iklan. Diakses tanggal 20 Agustus 2014.
  10. Okezone.com. (10-10-2014). XL Tanggapi Isu Praktik Intrusive Advertising. http://techno.okezone.com/read/2014/09/10/54/1037115/xl-tanggapi-isu-praktik-intrusive-advertising. Diakses tanggal 27 September 2014.
  11. Bisnis.com. (14-09-2014). Kaji Regulasi Intrusive Advertising oleh Operator Telekomunikasi. http://industri.bisnis.com/read/20140914/105/257177/kaji-regulasi-intrusive-advertising-oleh-operator-telekomunikasi. Diakses tanggal 17 September 2014.

3 comments :

  1. Halo sis, blog ini sangat membantu saya dalam mendapatkan info khususnya untuk menyusun kesimpulan skripsi saya tentang iklan intrusive.. Nice posting

    ReplyDelete
    Replies
    1. You're welcome ;)
      Senang kalau tulisan saya bisa bermanfaat untuk orang lain..
      Sukses skripsinya ya ;)

      Delete

Hai! Terima-kasih sudah membaca..
Silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan disini atau silakan DM IG @nianastiningrum for fastest response ya ;)